A. Pengertian Sosiologi Hukum.
Beberapa pengertian sosiologi hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli dalam bidang sosiologi diantaranya :
Ø Soerjono soekanto : suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Ø Satjipto rahadjo : sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
Ø R. Otje Salman : sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Ø H.L.A. Hart : tidak mengemukakan tentang definisi sosiologi hukum, namun hanya mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules)..
Jadi dapat saya simpulkan bahwa sosiologi hukum adalah Segala aktifitas social manusia yang di lihat dari aspek hukumnya atau Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis.
B. Karakteristik sosiologi Hukum
Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut :
1. Sosiologi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, maka mempelajari pula bagaimana parktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
2. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehiduipan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang dan sebagainya.Pendapat Max Weber yaitu Interpretative Understanding yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku social, dimana tingkah laku dimaksud mempunyai dua segi yaitu luar dan dalam atau internal dan ekternal.
3. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
4. Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera padsa peraturan itu ? dan harus menguji dengan data empiris.
5. Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati hukum, sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf, tidak ada segi obyektifitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
C. Metode yang digunakan dalam pendekatan sosiologi Hukum
Metode Pendekatan Sosilogi Hukum Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, Hukum sebagai social Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat.
D. Perbandingan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif.
Untuk membanding hal tersebut diatas, maka pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, maka perlu menguraikan lebih dahulu dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya sebagai berikut :
1. Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis. Contoh : apakah seorang bermaksud lebih dari seorang isteri terdapat dalam PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40.
2. Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern. Contoh : pada masyarakat sederhana ada dewam masyarakat adat sedangkan pada masyarakat modern adalah Putusan Hakim.
3. Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia. Contoh: diatatinya atau dilanggarnya hukum yang berlaku dalam masyarakat.
4. Sejarah Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang. Contoh : Monumen ordinantie ( HIR/Rbg).
Pendekatan yuridis empiris atau pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat yang dilengkapi dengan contoh diatas, dapat dipahami bahwa berbeda dengan pendekatan yuridis normative/pendekatan doktrin hukum.
E. Hukum sebagai tingkah laku social
Hukum merupakan sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga-warga Negara. Kedudukan hukum sebagai sarana ini menganut asas law is the tool of social engineering bahwa hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat. Dalam suatu
masyarakat hukum dijadikan sebagai alat (Instrumen).
Hukum harus digunakan secara sadar tidak saja dipakai untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan masyarakat, melainkan harus mengarahkan kepada tujuan yang dikehendaki, yaitu mengarahkan pola-pola kebiasaan masyarakat kepada tujuan yang dikehendaki dan menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang tidak sesuai dengan menciptakan pola-pola baru yang serasi dengan tingkah laku manusia dalam masyarakat tersebut.
F. Sosiologi hukum untuk memahami bekerjanya hukum dalam masyarakat.
Untuk memahami bekerjanya hukum dapat dilihat fungsi hukum itu dalam masyarakat, fungsi hukumtersebut dapat dipahami dari beberapa sudut pandang sepaerti yang sebagian telah di kemukakan, yaitu:
1. Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
2. Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan interprestasi, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosiologi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).
3. Fungsi hokum sebagai symbol merupakan makna yang dipahami oleh seseorang dari suatu perilaku masyarakat tentang hukum.
4. Fungsi hukum sebagai alat politik dapat dipahami bahwa dalam system hukum diindonesia peraturan perundang-undangan merupakan produk bersama DPR dan pemerintah sehingga hokum dan politik amat sulit dipisahkan.
5. Fungsi hukum sebagai alat integrasi.
G. Hukum sebagai prodak kebudayaan
Bila hukum dilihat dari sudut pandang produk kebudayaan maka dapat dikatakan didalam struktur masyarakat yang sederhana sekalipun pasti dihasilkan apa yang di sebut kebudayaan. Karena tidak ada masyarakat tampa kebudayaan, kebudayaan dimaksud adalah hasil karya cipta dan rasa manusia.yang hidup bersama dalam satu lingkungan.
H. Hukum sebagai pemelihara kebudayaan
Maksudnya hukum disini adalah selalu didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum adat, hal ini menunjukkan bahwa legal order yang disusun akan tetap melindungi “hokum adat” yang merupakan perwujudan kebudayaan dari masyarakat hukum adat.
I. Hukum untuk memperkaya kebudayaan
Dalam hal hukum dipandang memperkaya kebudayaan, hal ini akan terlihat dalam pembentukan perturan perundang-undangan yang berhubungan dengan agraria. Yang tidak lagi menjadiakan hukum adat sebagai sumber pokok sebagai yang dilaksanakan dalam pembentukahan UUPA. Tetapi hukum adat akan dijadikan sumber penting dalam pembentukan hukum yang berhubungan dengan agrarian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar